Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur

Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id

Kemendikbud: Tugas Akhir Mahasiswa Tidak Lagi Wajib Dikerjakan Dalam Bentuk Skripsi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Yang salah satunya terkait dengan syarat kelulusan mahasiswa S1, dimana tugas akhir berbentuk skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya opsi yang diwajibkan memperoleh gelar sarjana.
Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 28, selain skripsi, mahasiswa program sarjana dapat mengerjakan tugas akhir nya dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Sumber: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6904852/mahasiswa-tidak-lagi-wajib-skripsi-ini-aturannya#:~:text=Berdasarkan%20Peraturan%20Menteri%20Pendidikan%2C%20Kebudayaan,wajib%20dikerjakan%20dengan%20bentuk%20skripsi.
_______________________________________________________________________________________________________________

The Minister of Education, Culture, Research and Technology, Mr. Nadiem Makarim issued a Regulation (Permendikbudristek) No 53 of 2023 concerning Higher Education Quality Assurance. One of them is related to the graduation requirements for undergraduate students, where the final project in the form of a thesis is no longer the only option required to obtain a bachelor’s degree.

Based on Permendikbudristek No 53 of 2023 concerning Higher Education Quality Assurance article 28, apart from a thesis, undergraduate students can work on their final project in the form of a prototype, project, or other similar final project, both individually and in groups.

Avatar photo
Admin STIH Adhyaksa
Articles: 61

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *