Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur
Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur
Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang Indonesia sebagai salah satu negara terbesar yang memiliki
pekerja migran yang bekerja di seluruh dunia. Sejumlah besar Tenaga kerja Indonesia ditempatkan
di Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan negara-negara lain. Perserikatan Bangsa-Bangsa
mendefinisikan pekerja migran sebagai orang yang terlibat atau telah terlibat dalam kegiatan yang
diupah di luar dari negara asal mereka. Namun demikian, sebagian besar kasus faktual
menunjukkan bahwa banyak Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar Indonesia tanpa
dokumen yang lengkap. Migrasi adalah fenomena yang sudah terjadi selama berabad-abad sejak
masa peradaban manusia. Agenda global memandang migrasi pekerja sebagai proses yang tidak
dapat dipisahkan dari pembangunan, yang menjadikan migrasi itu sebagai potensi positif untuk
mendukung pembangunan. Saat ini, masalah tentang pekerja migran dipertimbangkan dalam
perspektif politik dan ekonomi. Aspek ekonomi adalah salah satu dari banyak faktor yang
mempengaruhi orang untuk bekerja di luar negeri. Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa pekerja migran tidak berdokumen adalah orang yang bekerja di luar negara
mereka sendiri tanpa dokumen atau status hukum. Mereka menjalankan pekerjaan mereka di luar
negara mereka sendiri tanpa dilengkapi dengan document pendukung dari negara asal mereka
dan izin dari negara tempat mereka bekerja. Fenomena pekerja migran tidak berdokumen sangat
penting karena kelompok orang ini selalu bertambah setiap tahun. Jumlah pekerja migran tidak
berdokumen selalu meningkat karena berbagai faktor. Ada dua faktor utama yang menyebabkan
orang menjadi pekerja migran tidak berdokumen. Yang pertama adalah faktor internal, ini adalah
faktor yang terjadi karena keinginan sendiri dari orang yang ingin menjadi pekerja migran tidak
berdokumen seperti masalah ekonomi, hambatan hukum, persyaratan sulit untuk menjadi pekerja
migran dan sebagainya yang membuat orang sengaja melintasi negara. perbatasan untuk datang
ke negara penerima dan bekerja di sana tanpa dokumen, atau mengikuti agen pekerja migran yang
tidak sah dengan sengaja untuk bekerja di luar negeri, atau pergi ke luar negeri dengan visa lain
dan kemudian bekerja di sana tanpa dokumen kerja resmi. Ini membuat mereka awalnya menjadi
pekerja migran tidak berdokumen karena mereka telah tiba di negara tujuan. Yang kedua adalah
faktor eksternal, faktor- faktor ini berbeda dengan faktor internal, karena faktor-faktor ini berasal
dari pihak lain bukan orang yang menjadi pekerja migran tidak berdokumen seperti kita, mereka
menjadi korban perdagangan manusia atau agen pekerja migran tanpa izin tanpa mengetahui
fakta bahwa mereka dijual kepada majikan mereka, mereka melarikan diri dari majikan mereka
tanpa dokumen resmi, mereka terus bekerjasetelah visa mereka kedaluwarsa dan tidak diperluas,
dan seterusnya.
Kata kunci: Tenaga Kerja Indonesia. Hak Asasi Manusia. Hukum Internasional.