Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
“Gunakan Hak Pilihmu”
Melalui prinsip “kedaulatan berada di tangan rakyat” hak pilih adalah hak konstitusional yang diberikan kepada setiap warga negara untuk memilih pemimpin dan wakilnya. yang berdemokrasi, menegaskan bahwa rakyat memiliki hak dan tanggung jawab untuk secara demokratis memilih pemimpin.
Dengan menggunakan hak pilih, kita berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memiliki andil dalam membentuk kebijakan negara.
Ironisnya, masih ada jutaan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya setiap kali pemilu datang. Menurut CNBC Indonesia, jutaan orang memilih untuk “tidak nyoblos” dalam pemilihan umum. Fenomena ini dikenal sebagai golput. Yang mana, golput dapat memengaruhi hasil pemilu dan mengurangi legitimasi dari pemerintahan yang terpilih.
Pemerintah Melarang Bagi Siapa Saja yang Menghasut Orang lainnya Untuk Tidak Menggunakan Hak Pilihnya ataupun Mengajak Untuk Memilih
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu yang mengatur larangan terkait politik uang dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Pasal 515:
Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Pelanggaran terhadap Pasal 515 dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Pasal 523 ayat (3):
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)