Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620

Email
info@stih-adhyaksa.ac.id

Apasih Bedanya Penyidik dengan Penyelidik?

Penyidikan dan penyelidikan adalah dua tahap penting dalam proses hukum, terutama dalam sistem hukum pidana. Meskipun keduanya terkait dengan pengumpulan bukti dan informasi untuk menentukan apakah seseorang harus diadili atau tidak. Dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia (KUHP), terdapat perbedaan antara penyidikan, penyelidikan, penyidik, dan penyelidik. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan masing-masing:

Penyelidikan:

  • Penyelidikan adalah tahap awal dalam proses hukum pidana.
  • Pada tahap ini, pihak kepolisian atau lembaga penegak hukum lainnya mencari informasi awal dan bukti yang cukup untuk mencurigai seseorang melakukan tindak pidana.
  • Penyelidikan dapat mencakup surveilans, wawancara saksi, pengumpulan bukti fisik, dan pencarian tempat kejadian perkara.

Pasal 1 angka 4 & 5 KUHAP berbunyi:
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyidikan:

  • Penyidik adalah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dalam suatu kasus pidana.
  • Mereka biasanya adalah petugas polisi atau penyidik dari lembaga penegak hukum yang lain.
  • Penyidik bertanggung jawab mengumpulkan bukti, memeriksa tersangka, dan membuat keputusan apakah akan mengajukan dakwaan resmi atau tidak.

Pasal 1 angka 1 & 2 KUHAP berbunyi:
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Jadi pada konklusinya dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia (KUHP), penyelidikan adalah tahap awal di mana lembaga penegak hukum mencari informasi awal dan bukti untuk mencurigai seseorang melakukan tindak pidana, sedangkan penyidikan adalah tahap yang lebih lanjut di mana penyidik memutuskan apakah akan mengajukan dakwaan resmi terhadap tersangka setelah mengumpulkan bukti tambahan. Penyidik adalah orang yang memiliki wewenang melakukan penyidikan, sementara penyelidik adalah istilah umum yang merujuk pada individu atau tim yang melakukan penyelidikan awal dalam kasus pidana.

Catatan: Penting untuk diingat bahwa penggunaan istilah ini mungkin bervariasi sesuai dengan yurisdiksi dan hukum negara tertentu. Namun, dalam konteks hukum pidana Indonesia (KUHP), perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan adalah salah satu perbedaan yang paling signifikan dalam proses hukum pidana.

________________________________________________________________________________________________________________

nvestigation and inquiry are two crucial stages in the legal process, especially in the criminal justice system. Although both are related to gathering evidence and information to determine whether someone should be prosecuted or not. In the context of Indonesian Criminal Law (KUHP), there are distinctions between investigation, inquiry, investigator, and investigator. Here is a brief explanation of each difference:

Investigation: • Investigation is the initial stage in the criminal legal process. • During this stage, the police or other law enforcement agencies seek preliminary information and sufficient evidence to suspect someone of committing a criminal act. • Investigation may involve surveillance, interviewing witnesses, collecting physical evidence, and searching crime scenes.

Article 1, points 4 & 5 of the KUHP state: An investigator is a state police officer of the Republic of Indonesia authorized by this law to conduct an investigation.

Investigation is a series of investigator actions to search and discover an alleged criminal act to determine whether an investigation can be conducted in accordance with the procedures set out in this law.

Investigation: • An investigator is a person authorized to conduct investigations in a criminal case. • They are typically police officers or investigators from other law enforcement agencies. • Investigators are responsible for gathering evidence, interrogating suspects, and making decisions on whether to file formal charges or not.

Article 1, points 1 & 2 of the KUHP state: An investigator is a state police officer of the Republic of Indonesia or a certain civil servant authorized by law to conduct an investigation.

Investigation is a series of investigator actions, under the circumstances and in accordance with the procedures specified in this law, to search for and collect evidence that clarifies the committed criminal act and to find the suspect.

In conclusion, in the context of Indonesian Criminal Law (KUHP), investigation is the initial stage where law enforcement agencies seek preliminary information and evidence to suspect someone of a criminal act, while investigation is a more advanced stage where investigators decide whether to file formal charges against a suspect after gathering additional evidence. An investigator is a person authorized to conduct investigations, while an investigator is a general term referring to individuals or teams conducting initial inquiries into criminal cases.

It is important to note that the use of these terms may vary depending on the jurisdiction and the laws of a particular country. However, in the context of Indonesian criminal law (KUHP), the distinction between investigation and inquiry is one of the most significant differences in the criminal legal process.



Avatar photo
Admin STIH Adhyaksa
Articles: 62

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *