Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620

Email
info@stih-adhyaksa.ac.id

Perluasan Makna Penyitaan Dalam Hukum Acara Pidana

buku_penyitaan cover
buku_penyitaan_dpn
buku_penyitaan_blk

Detail

  • Title: PERLUASAN MAKNA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
  • ISBN: xxxx
  • Writer : Dr. Sulvia Triana Hapsari
  • Publisher: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Jakarta
  • Editorial Office: Jl. Margasatwa No.39, RT.1/RW.6, Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12620

Sinopsis

Buku ini hadir sebagai respons atas tantangan penegakan hukum modern yang menuntut pemahaman lebih dalam terhadap penyitaan sebagai instrumen upaya paksa dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks kejahatan finansial, pendekatan penegakan hukum kini tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan (follow the asset). Buku ini mengkaji secara komprehensif bagaimana penyitaan berperan strategis dalam menjamin efektivitas pemulihan kerugian negara dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya.

Dengan menggabungkan pendekatan teoretis dan praktis, buku ini mengulas sejarah dan perkembangan pengaturan penyitaan mulai dari masa HIR dan Sv hingga KUHAP saat ini, serta mengidentifikasi kelemahan-kelemahan normatif yang masih membatasi kewenangan jaksa, khususnya dalam tahap penuntutan dan persidangan. Melalui studi perbandingan dengan praktik penyitaan di Belanda, Korea Selatan, dan Inggris, penulis menawarkan rekonstruksi konseptual yang lebih adaptif terhadap tantangan global dan kebutuhan sistem hukum Indonesia.

Lebih dari itu, buku ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta prinsip-prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai landasan dalam setiap tindakan penyitaan. Dengan perspektif due process of law dan habeas corpus, buku ini menegaskan bahwa penyitaan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tidak sewenang-wenang.

Buku ini direkomendasikan bagi para jaksa, penyidik, hakim, penegak hukum, akademisi, mahasiswa, hingga pembuat kebijakan yang ingin memperoleh pemahaman yang mendalam, progresif, dan aplikatif mengenai penyitaan dalam hukum acara pidana di Indonesia.