Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Dalam rangka mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, buku ini merupakan media sosialisasi hukum pidana nasional yang mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial belanda.
Hukum pidana nasional pada KUHP 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tindak Pidana Umum telah disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Materi hukum pidana nasional KUHP 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tindak Pidana Umum mengatur keseimbangan antara kepentingan Umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
KUHP 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tindak Pidana Umum diharapkan mampu menjadi media sosialisasi dan dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan keadilan di Indonesia dalam penerbitan buku ini turut berkontribusi aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar hukum.