Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id


Jakarta, 10 Februari 2026 – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan PT IGP International dengan tujuan meningkatkan literasi hukum, kesadaran regulasi, serta pemahaman mengenai tata kelola korporasi yang baik di tengah dinamika perkembangan hukum nasional.
Program pengabdian ini menghadirkan para dosen STIH Adhyaksa sebagai pemateri utama, yaitu Adilla Meytiara Intan, S.H., LL.M., Adery Ardhan Saputro, S.H., LL.M., serta M. Arbani, S.H., M.H. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai berbagai perkembangan hukum terkini, khususnya yang berkaitan dengan implikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru terhadap aktivitas bisnis dan tata kelola perusahaan.
Dalam pemaparannya, Adilla Meytiara Intan, S.H., LL.M. membahas mengenai perspektif hukum perdata dalam kaitannya dengan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, khususnya terkait implikasi norma pidana terhadap hubungan keperdataan dalam aktivitas korporasi. Ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru membawa konsekuensi penting bagi dunia usaha, karena korporasi kini secara eksplisit dapat diposisikan sebagai subjek hukum pidana. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk lebih memperhatikan aspek legal risk dalam hubungan kontraktual maupun kerja sama bisnis.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kontrak komersial ke depan perlu menginternalisasi potensi pertanggungjawaban pidana sebagai bagian dari manajemen risiko hukum. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan berbagai klausul kontrak seperti compliance clause, representations and warranties, indemnity, hingga pengaturan mengenai material adverse change dan termination clause. Dengan demikian, perusahaan dapat memitigasi potensi dampak hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana korporasi.
Pada sesi berikutnya, Adery Ardhan Saputro, S.H., LL.M. memaparkan materi mengenai dampak KUHP Baru dan KUHAP Baru dalam aspek bisnis, khususnya terkait konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA). Mekanisme ini merupakan pendekatan baru dalam sistem hukum pidana yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat tertentu, seperti kerja sama dalam proses investigasi, pembayaran denda atau restitusi, serta komitmen untuk melakukan reformasi tata kelola perusahaan.
DPA dipandang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif dalam menangani tindak pidana korporasi, mengingat pendekatan konvensional sering kali menghadapi berbagai kendala seperti proses yang panjang, pembuktian yang kompleks, serta kurang optimal dalam memulihkan kerugian korban atau negara. Melalui mekanisme ini, korporasi didorong untuk memperbaiki sistem kepatuhan internal dan meningkatkan standar tata kelola perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran di masa mendatang.
Sementara itu, M. Arbani, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai isu hak asasi manusia dalam dunia kerja dan bisnis, khususnya terkait fenomena perbudakan modern (modern slavery). Dalam penjelasannya, perbudakan modern merujuk pada situasi di mana seseorang dieksploitasi dan tidak dapat meninggalkan pekerjaannya akibat ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Praktik ini dapat muncul dalam bentuk kerja paksa maupun perdagangan manusia yang kerap terjadi secara tersembunyi di berbagai sektor industri.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan melanggar ketentuan konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa praktik bisnis yang dijalankan telah memenuhi standar perlindungan HAM serta menerapkan prinsip non-diskriminasi dan perlindungan hak-hak pekerja.
Selain membahas isu perbudakan modern, materi yang disampaikan juga menyoroti paradigma baru perlindungan hak asasi manusia dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk penguatan hak tersangka, hak korban, serta prinsip peradilan yang adil (fair trial). Regulasi tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradian pidana.
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini menjadi ruang dialog dan pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi di lingkungan perusahaan. Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, peserta memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai perkembangan regulasi hukum yang relevan dengan aktivitas bisnis, sekaligus memahami pentingnya penerapan prinsip kepatuhan hukum (legal compliance) dalam operasional perusahaan.
Melalui kegiatan ini, STIH Adhyaksa menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan di ruang akademik, tetapi juga berkontribusi langsung kepada masyarakat dan dunia usaha melalui penyebarluasan pengetahuan hukum yang aplikatif. Sinergi antara STIH Adhyaksa dan PT IGP International diharapkan dapat terus berkembang melalui berbagai kegiatan kolaboratif lainnya yang mendukung peningkatan literasi hukum, penguatan tata kelola perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.