Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id


Jakarta, 20 November 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam penguatan peran perguruan tinggi terhadap pengembangan hukum nasional, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa melibatkan mahasiswa secara aktif dalam proses penyusunan buku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya STIH Adhyaksa dalam memberikan pembekalan akademik yang aplikatif sekaligus mendorong kontribusi nyata sivitas akademika terhadap pembaruan hukum di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam penyusunan buku KUHAP dan KUHP dilaksanakan melalui kegiatan akademik terstruktur, meliputi penelitian hukum, kajian pasal per-pasal, diskusi kelompok, serta pendampingan intensif oleh dosen dan tim penyusun. Melalui proses tersebut, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam memahami mekanisme perumusan norma hukum, mulai dari tahap pengkajian konseptual hingga penyusunan materi yang sistematis dan komprehensif.
Penyusunan buku KUHAP dan KUHP menuntut kemampuan analisis hukum yang mendalam, ketelitian dalam menafsirkan norma, serta pemahaman terhadap asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana. Oleh karena itu, keterlibatan mahasiswa dinilai strategis dalam melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan sistematis, sekaligus memperkuat pemahaman mereka terhadap dinamika pembaruan hukum pidana nasional.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan praktik hukum. Mahasiswa turut berperan dalam pengumpulan bahan hukum, penyusunan naskah akademik, kajian perbandingan hukum, serta perumusan penjelasan pasal yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dunia pendidikan hukum.
Dalam prosesnya, mahasiswa mendapatkan bimbingan langsung dari dosen dan praktisi hukum agar setiap hasil kajian tetap menjaga ketepatan substansi, konsistensi norma, serta kesesuaian dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Pendampingan ini juga menanamkan nilai tanggung jawab akademik, integritas ilmiah, serta etika profesi hukum sejak dini.
Kegiatan penyusunan buku KUHAP dan KUHP berlangsung secara kolaboratif dan interaktif, ditandai dengan diskusi intensif, evaluasi berkala, serta penyempurnaan materi secara berkelanjutan. Antusiasme mahasiswa terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam menyampaikan pandangan, argumentasi hukum, serta masukan konstruktif selama proses penyusunan berlangsung.
Melalui keterlibatan mahasiswa dalam penyusunan buku KUHAP dan KUHP ini, STIH Adhyaksa berharap dapat mencetak lulusan hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktis dan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional. Ke depan, STIH Adhyaksa berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi akademik yang inovatif dan relevan dengan dinamika serta kebutuhan dunia hukum di Indonesia.

