Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620

Email
info@stih-adhyaksa.ac.id

Tag Dio Ashar Wicaksana

Karya Ilmiah: “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Untuk Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum” Oleh: Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A., Bestha Inatsan Ashila, Kharisanty Soufi Aulia, Muhammad Rizaldi Warneri.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.…

Karya Ilmiah: “An Outlook On Sexual Violence Case Handling In Indonesia” Oleh: Adery Ardhan Saputro, S.H. LL.M., Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A., Arsa Ilmi Budiarti, Marsa Maharani, Maria Tarigan, Bestha Inatsan Ashila.

Based on the 2018-2020 Annual Record (CATAHU) of Komnas Perempuan, sexual violence against women such as incest, cyber sexual violence, marital rape, fornication and rape often occurs in personal/private and community spheres. Various studies related to sexual violence corroborate the…

Karya Ilmiah: “SURVEI KEBUTUHAN HUKUM TERHADAP KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA 2022” Oleh: Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A., Arsa Ilmi Budiarti, Gladys Nadya Arianto, Kharisanty Soufi Aulia, Khotimun Susanti, dkk

Latar Belakang Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung prinsip rule of law sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Adapun, unsur penting dalam setiap negara hukum…

Karya Ilmiah: “Diseminasi Hasil Penelitian ‘Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan 2022’” Oleh: Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A., Arsa Ilmi Budiarti, Gladys Nadya Arianto, Kharisanty Soufi Aulia, Khotimun Susanti, dkk.

Tujuan dari Diseminasi ini adalah untuk: Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah masyarakat umum baik dari mahasiswa,akademisi, pendamping hukum, paralegal, kelompok masyarakat sipil di isu-isukelompok rentan, advokat, dan aparat penegak hukum hingga pemangku kepentingandi Kementerian masih dapat menyaksikan diseminasinya melalui…