Menjawab Tantangan Kejahatan Ekonomi di Era Digital, Prof. Pujiyono Dorong Reformasi Hukum dan Kolaborasi Internasional

Jakarta – Dunia menghadapi gelombang baru tantangan kejahatan ekonomi di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital yang kian pesat. Dalam Seminar Internasional dengan tema “Driving Financial Innovations and Regulatory Framework to Enhance a Better Financial Life” di Auditorium Zamrud Khatulistiwa, Senin (16/06/2025), Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH. memaparkan urgensi penguatan sistem hukum dan kerja sama internasional untuk merespons kompleksitas kejahatan ekonomi lintas negara.

Dalam paparannya, Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa kejahatan ekonomi kini tak lagi berbentuk konvensional. Modus operandi pelaku semakin canggih, memanfaatkan celah hukum serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Ia mencontohkan kasus-kasus seperti pencucian uang melalui platform kripto, korupsi lintas negara, penghindaran pajak berbasis offshore, serta transaksi gelap yang sulit dideteksi oleh otoritas nasional.

“Kejahatan ekonomi saat ini telah melampaui batas yurisdiksi negara. Tanpa kerja sama internasional, aparat penegak hukum akan kesulitan menjerat pelaku yang bermain di ranah global,” jelasnya.

Menurutnya, Indonesia juga rentan terhadap kejahatan ekonomi transnasional karena posisi geografis dan struktur ekonominya yang terbuka. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru dalam penegakan hukum pidana ekonomi.

Di era digital yang tanpa batas, Prof. Pujiyono menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Ia menggarisbawahi peran instrumen hukum internasional, seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dan mekanisme ekstradisi serta mutual legal assistance (MLA) sebagai instrumen penting.

“Tanpa ekstradisi, pelaku bisa melarikan diri ke negara yang tak memiliki perjanjian dengan Indonesia. Tanpa MLA, kita sulit memperoleh alat bukti dari luar negeri. Padahal, banyak transaksi ilegal dilakukan lintas negara,” jelasnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam menjalin bilateral treaty dengan negara-negara yang menjadi surga pajak (tax haven) dan menjadi tempat parkir dana hasil kejahatan.

Digitalisasi sebagai Solusi dan Tantangan

Meski teknologi informasi kerap disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi, Prof. Pujiyono juga melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat sistem hukum. Ia menilai bahwa digitalisasi dapat membantu membangun sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, menelusuri aliran dana, hingga memetakan jaringan kejahatan,” katanya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa transformasi digital dalam penegakan hukum memerlukan infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni.

Menariknya, Prof. Pujiyono juga mengajak para pemangku kepentingan untuk tidak hanya fokus pada pendekatan penal, tetapi juga preventif dan administratif. Ia menekankan pentingnya peran lembaga pengawas, akuntan publik, hingga lembaga keuangan dalam mendeteksi dini indikasi kejahatan ekonomi.

“Sebagian besar kejahatan ekonomi bisa dicegah jika ada transparansi dan sistem audit yang kuat,” katanya.

Dalam hal ini, ia memandang perlu adanya sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, sektor swasta, hingga masyarakat sipil untuk membangun ekosistem antikorupsi dan antikejahatan ekonomi.

Peran Akademisi dan Dunia Pendidikan

Tak lupa, Prof. Pujiyono menegaskan pentingnya peran akademisi dan institusi pendidikan hukum dalam membentuk generasi penegak hukum yang adaptif terhadap tantangan zaman. Ia mengajak para dosen, mahasiswa, dan peneliti untuk lebih fokus pada isu-isu kontemporer dalam hukum pidana ekonomi.

“Kurikulum harus responsif terhadap perkembangan. Mahasiswa hukum tidak cukup hanya paham KUHP, tapi juga harus memahami anti-money laundering, anti-corruption law, cybercrime law, dan lain-lain,” tegasnya.

Ia juga mendorong riset-riset interdisipliner antara hukum, teknologi, dan ekonomi agar mampu menghasilkan solusi hukum yang kontekstual dan aplikatif.

Sebagai penutup presentasinya, Prof. Pujiyono menyampaikan seruan reformasi hukum pidana ekonomi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa tantangan kejahatan ekonomi tak bisa diatasi dengan pendekatan biasa-biasa saja.

“Ini saatnya kita berbenah secara struktural, kultural, dan instrumental. Kejahatan ekonomi adalah ancaman serius bagi kedaulatan dan keadilan. Jika hukum tidak hadir dengan kuat, maka yang menang adalah kekuasaan dan uang,” pungkasnya.

Avatar photo
Admin STIH Adhyaksa
Articles: 76

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *