Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung prinsip rule of law sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Adapun, unsur penting dalam setiap negara hukum menurut A.V Dicey yakni adanya supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di mata hukum (equality before the law), dan proses hukum yang adil (due process of law). Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa setiap harinya orang di seluruh dunia tidak luput dari berbagai bentuk permasalahan terkait keadilan. Diperkirakan saat ini terdapat 1,4 miliar orang di seluruh dunia ditolak aksesnya terhadap keadilan hingga terkait kebutuhan keadilan di ranah sipil dan administratif. Bila melihat konteks situasi di Indonesia, hasil pengukuran indeks akses terhadap keadilan di tahun 2019 berada pada skor 69.6 yang menunjukkan kondisi cukup. Kategori ini menjelaskan bahwa akses terhadap keadilan sudah tersedia, akan tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pencapaian keadilan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan. Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan melihat bahwa akses keadilan di Indonesia dapat dicapai dengan baik apabila terdapat kerangka Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung prinsip rule of law sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Adapun, unsur penting dalam setiap negara hukum menurut A.V Dicey yakni adanya supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di mata hukum (equality before the law), dan proses hukum yang adil (due process of law). Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa setiap harinya orang di seluruh dunia tidak luput dari berbagai bentuk permasalahan terkait keadilan. Diperkirakan saat ini terdapat 1,4 miliar orang di seluruh dunia ditolak aksesnya terhadap keadilan hingga terkait kebutuhan keadilan di ranah sipil dan administratif. Bila melihat konteks situasi di Indonesia, hasil pengukuran indeks akses terhadap keadilan di tahun 2019 berada pada skor 69.6 yang menunjukkan kondisi cukup. Kategori ini menjelaskan bahwa akses terhadap keadilan sudah tersedia, akan tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pencapaian keadilan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan. Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan melihat bahwa akses keadilan di Indonesia dapat dicapai dengan baik apabila terdapat kerangka hukum yang baik, mekanisme penyelesaian permasalahan hukum baik formal maupun informal yang dapat diakses masyarakat, adanya bantuan hukum, baiknya kualitas dan hasil penyelesaian permasalahan hukum, serta terdapatnya kemampuan masyarakat untuk dapat mengakses keadilan yang dibutuhkannya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa akses keadilan erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan hukum terhadap masyarakat yang mengalami masalah hukum. Jika akses terhadap keadilan diartikan sebagai kemampuan masyarakat dalam memperoleh penyelesaian permasalahan hukum dan menjalankan haknya sesuai dengan asas-asas hak asasi manusia, maka kebutuhan hukum adalah hal yang muncul ketika kemampuan hukum masyarakat yang diperlukan untuk berhadapan dengan penyelesaian permasalahan hukum tidak optimal. Kebutuhan hukum menjadi tidak terpenuhi apabila permasalahan hukum tidak diselesaikan dengan baik karena tidak tersedianya dukungan hukum yang diperlukan untuk dapat memaksimalkan kemampuan hukum yang dimiliki. Dengan kata lain, apabila kebutuhan hukum tidak terpenuhi, maka tidak ada akses terhadap keadilan. Oleh karenanya, untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat tercapai, perlu diketahui kebutuhan hukum apa saja yang muncul di masyarakat sebagai pencari keadilan.