Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur
Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur
Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id
Latar Belakang
Bangsa Indonesia, semenjak awal kemerdekaan, telah mengakomodir asas negara hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem hukum di Indonesia melalui konstitusi pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Akibatnya, pemaknaan terhadap hal tersebut tidaklah hanya berhenti kepada makna bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum saja. Namun, lebih jauh lagi, Negara memiliki kewajiban untuk membentuk Kebijakan Kehidupan Bernegara selain adanya kewajiban membentuk Kebijakan Kehidupan Sosial, melalui penentuan dan perumusan serta perancangan suatu peraturan perundang-undangan yang berbasis kepada nuansa kebatinan secara kontekstual, dengan mengakomodir aturan-aturan tertulis dan aturan-aturan tidak tertulis. Bahkan, Negara dalam kaitannya dengan kegiatan legislasi tersebut, wajib menentukan dua hal secara sekaligus dan bersamaan, yaitu lembaga/organ pemerintah yang dibebankan untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut dan menentukan “cara bagaimana” menegakan hukumnya.
Diskursus ilmu hukum, baik secara teoretis maupun praxis, pada dewasa ini terus menerus mengalami perkembangan pemikiran yang mengarah kepada humanisasi hukum, khususnya Hukum Pidana. Dimana, dalam Hukum Pidana, tidak hanya berkutat kepada permasalahan pengembangan Hukum Pidana sebagai bagian dari Ilmu Pengetahuan Hukum. Namun, sangat berkaitan erat dengan implementasi kajian-kajian teoretis yang mendasari terjadinya proses dan keputusan pemidanaan. Oleh karena, suatu pemidanaan—yang dipandang oleh masyarakat, sebagai tahap akhir dari bekerjanya Hukum Pidana di dalam masyarakat.
Pada posisi ini, akademisi dan praktisi hukum pidana, kerapkali melupakan bahwa proses peradilan pidana merupakan pertarungan antara manusia dengan manusia. Sehingga, dampak terhadap terjadinya suatu tindak pidana baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat menjadi terabaikan untuk dikaji secara komprehensif. Aroma pembalasan sebagai akibat dari paradigma retributif yang merupakan paradigma pemidanaan menjadi suatu hal yang common sense.
Perilaku transposisi dari Negara terhadap kepentingan korban dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan pemidanaan pada akhirnya, memunculkan dampak yang merugikan, tidak hanya bagi perputaran roda penyelenggaraan negara, namun jauh lebih besar adalah bergesernya relasi sosial dalam masyarakat Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa pemidanaan berbasis kepada paradigma retributif telah mengoyak “asas rukun” yang terkandung dalam Negara Hukum Pancasila. Sehingga, relasi sosial yang kolektif berubah menjadi relasi sosial individualis, yang ditandai dengan munculnya “budaya menggugat” dan “budaya melapor” serta memupusnya pengaruh sosial dari para tokoh masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sosial dan hukum.
Walaupun, terdapat tesis bahwa hal tersebut hanya terjadi pada kota-kota besar. Namun demikian, tidaklah dapat dielakan adanya pola kinerja aparat hukum yang bernaung dalam lembaga penyelenggara fungsi pemerintahan termasuk di dalamnya adalah para Advokat. Dimana, logika common sense yang masih dikuasai oleh Paradigma Positivisme Hukum menjadikan faktor utama terjadinya perpecahan relasi sosial tersebut.
Kesenjangan paradigma dalam hukum dan berhukum (berrechten) tersebut, telah dirasakan semenjak awal kemerdekaan Bangsa ini. Dimana kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang Ilmu Hukum dan ketidaksamaan sumber pengetahuan, yang kemudian dijustifikasi melalui asas konkordansi, pun turut melanggengkan kemapanan Paradigma Positivisme Hukum, melalui ketidakmampuan melakukan transformasi hukum yang hidup (the living law) menjadi sumber utama dalam berhukum (berrechten).
Ketidaksadaran akan dampak negatif dari hukum dan berhukum (berrechten) berbasis Paradigma Positivisme Hukum secara absolut, tersebut, semenjak 2 (dua) dasawarsa terakhir memunculkan berbagai persoalan dalam proses peradilan pidana, salah satunya adalah permasalahan penumpukan perkara yang terjadi tidak hanya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, bahkan hingga penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Sehingga, terjadi upaya-upaya menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, yang pada akhirnya berkorelasi dengan terjadinya kepadatan pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) atau overcrwoded.