Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
ABSTRACT
Restorative Justice adalah filosofi, proses, ide, teori, dan intervensi yang menekankan pada
perbaikan kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh perilaku kriminal. Proses ini sangat
kontras dengan cara standar penanganan kejahatan seperti yang lazim dilakukan dalam hukum
pidana di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam merumuskan materi ini adalah penelitian
doktrinal, dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Keadilan restoratif mendapat pijakan pada filosofi yang mendasari sila keempat Pancasila, yaitu
musyawarah prioritas dalam pengambilan keputusan. Tujuan dari penelitian penyelesaian
dengan mediasi korban pelanggar ini adalah untuk memanusiakan sistem peradilan, keadilan
yang dapat menjawab kebutuhan nyata para korban, pelaku dan masyarakat. Kontribusi
penelitian tentang program restorative justice ini didasari oleh keyakinan bahwa para pihak yang
melakukan konflik harus dilibatkan secara aktif dalam memulihkan dan memitigasi dampak
negatifnya.
Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana, pidana.