Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur

Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id

Karya Ilmiah: “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Untuk Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum” Oleh: Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A., Bestha Inatsan Ashila, Kharisanty Soufi Aulia, Muhammad Rizaldi Warneri.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam konteks penegakan hukum, penyandang disabilitas memiliki kondisi kerentanan risiko 4 hingga 10 kali lebih tinggi menjadi korban kejahatan dibandingkan dengan kelompok yang dianggap bukan penyandang disabilitas.

Posisi penyandang disabilitas yang rentan tidak bisa terlepaskan dari adanya perspektif lama bahwa penyandang disabilitas merupakan pihak yang patut dikasihani. Perspektif ini dapat dilihat dari kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengedepankan pendekatan belas kasih – charity based terhadap penyandang disabilitas. Pendekatan yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai orang cacat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Perspektif dalam ketentuan lama menekankan penyembuhan medis sebagai solusi utama dalam menangani penyandang disabilitas. Perspektif menempatkan penyandang disabilitas sebagai manusia yang tidak sehat dan harus bergantung pada orang lain untuk menjalankan kehidupannya,
sehingga menimbulkan penilaian bahwa penyandang disabilitas tidak memiliki
kemampuan yang setara dalam bekerja, dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

Pemerintah Indonesia berusaha merekonstruksi pendekatan lama tersebut pasca ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/ CRPD) melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kapasitas untuk diakui di muka hukum atas dasar kesamaan dengan orang lain dalam semua aspek kehidupan. Undang-Undang ini juga mewajibkan negara untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas terhadap bantuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kapasitas hukum mereka, menyelenggarakan pelatihan bagi pemangku kepentingan dan Aparat Penegak Hukum mengenai aksesibilitas penyandang disabilitas dan menjamin akses mereka pada keadilan termasuk ketika menjadi saksi dalam penyidikan, persidangan dan tahapan lain.

Avatar photo
Admin STIH Adhyaksa
Articles: 61

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *