Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620

Email
info@stih-adhyaksa.ac.id

Karya Ilmiah: “Hukum Adat dalam Hukum Pidana Indonesia” Oleh: Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A.

ABSTRAK

Hukum adat diartikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan berkembang
dalam masyarakat. Namun keberadaan hukum adat seringkali dipertanyakan sejauh mana
hukum tersebut dapat diterapkan. Dalam beberapa perkara hukum pidana di Indonesia,
beberapa daerah masih menggunakan sistem hukum adat sebagai alternatif pengambilan
keputusan karena peranannya dalam penegakan hukum yang cukup dominan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan hukum adat sebagai modernisasi hukum pidana
di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan
yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dapat dijadikan landasan hukum untuk
mengembangkan hukum pidana baru yang dapat diterima masyarakat. Hukum pidana adat
Indonesia yang terbagi dalam beberapa satuan hukum adat melambangkan kebudayaan asli
bangsa Indonesia yang dulunya diatur oleh hukum Islam. Hukum adat sangat relevan sebagai
bahan pertimbangan reformasi hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penyusunan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keywords: Hukum Adat, Tindak Pidana, Hukum Pidana.

ABSTRACT

Customary law is defined as wealth owned by the Indonesian people and developed in society.
However, the existence of customary law is often questioned to what extent this law can be applied.
In several criminal law cases in Indonesia, several regions still use the customary law system as
an alternative for decision making because of its dominant role in law enforcement. This research
aims to identify the existence of customary law as a modernization of criminal law in Indonesia.
This research uses a descriptive analytical method with a normative and empirical juridical
approach. The data used is secondary data and primary data. The research results show that
customary law can be used as a legal basis for developing new criminal laws that can be accepted
by society. Indonesian customary criminal law, which is divided into several customary law units,
symbolizes the original culture of the Indonesian nation which was previously regulated by Islamic
law. Customary law is very relevant as a consideration for Indonesian criminal law reform,
especially in the preparation of the Criminal Code (KUHP).

Keywords: Customary Law, Criminal Offenses, Criminal Law.

Avatar photo
Admin STIH Adhyaksa
Articles: 62

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *