Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Margasatwa No.39 RT.1/6 Kec. Jagakarsa
Jakarta Selatan 12620
Email
info@stih-adhyaksa.ac.id
Abstract: This paper discusses the delegation of authority in medical actions, which are
preventive, diagnostic, therapeutic and rehabilitative actions for patients delegated by doctors
or dentists to nurses. This paper aims to identify and describe the arrangements regarding the
procedures and requirements for the delegation of authority in medical treatment. In addition,
it is also intended to identify the types of legal liability for medical actions that have been
delegated. The method used in this study is qualitative with a statutory approach. The
discussion is carried out through an analysis of decision number 1167/Pid.B/2010/PN.Sda to
identify the responsibility of medical personnel and nursing staff if there is negligence or
malpractice against the delegation of authority from medical personnel. Based on the results of
the study, it was found that the delegation of authority in medical actions must be
comprehensively regulated in the legislation, including in the event of an emergency.
Keywords: delegation of authority, medical action, doctors, nurses, health law.
Abstrak: Tulisan ini membahas mengenai pelimpahan kewenangan dalam tindakan medis,
yakni merupakan tindakan berupa preventif, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif
terhadap pasien yang dilimpahkan oleh dokter atau dokter gigi kepada perawat. Tulisan ini
bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan pengaturan mengenai tata cara dan
persyaratan pelimpahan kewenangan dalam tindakan medis. Selain itu juga ditujukan untuk
mengidentifikasi jenis-jenis pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan medis yang
telah dilimpahkan kewenangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pembahasan dilakukan melalui analisis
putusan nomor 1167/Pid.B/2010/PN.Sda untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban tenaga
medis dan tenaga keperawatan apabila terdapat kelalaian atau malpraktik terhadap
pelimpahan kewenangan dari tenaga medis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa
pelimpahan kewenangan dalam tindakan medis harus diatur secara komprehensif di dalam
peraturan perundang-undangan, termasuk jika terjadi kondisi emergency.
Kata Kunci: pelimpahan kewenangan, tindakan medis, dokter, perawat, hukum kesehatan.