Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur

Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id

Karya Ilmiah: “AUDIT KUHAP Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana di Indonesia” Oleh: Adery Ardhan Saputro, S.H. LL.M., Anugerah Rizki Akbari, Maidina Rahmawati, Matheus Nathanael Siagian, Erasmus A. T. Napitupulu, dkk.

Latar Belakang

Reformasi sistem peradilan pidana merupakan isu krusial yang strategis karena
mengandung berbagai dinamika kepentingan dan mempunyai dampak secara langsung
khususnya terhadap kemerdekaan diri pribadi seseorang. Pada prinsipnya, sistem
peradilan pidana mengatur hubungan antara warga negara yang menjadi tersangka/
terdakwa dengan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh penuntut umum, dengan
dukungan penyidik dalam pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum.

Dalam konteks tersebut, berlaku prinsip keseimbangan antara kepentingan penegakan
dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan perlindungan hak asasi manusia.
Penegakan hukum dilakukan oleh aparat dalam konteks kontrol kriminal atau crime
control dengan melakukan investigasi kejahatan dan menggunakan sejumlah instrumen
upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus tunduk pada prinsip due process of law,
yaitu prinsip yang mengatur bahwa setiap proses penegakan dan penerapan hukum
pidana harus dijalankan secara konstitusional berdasarkan hukum yang berlaku.
Untuk menjamin hal tersebut, aparat penegak hukum diwajibkan untuk memenuhi sejumlah
hak tersangka/terdakwa/terpidana dalam proses penegakan hukum pidana.

Avatar photo
Admin STIH Adhyaksa
Articles: 61

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *