Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur
Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id
Alamat
Jl. Raya Mabes Hankam No.60, Cipayung, Jakarta Timur
Email
Info@stih-adhyaksa.ac.id
“Iustitia sebagai Keadilan” (Justice as Fairness)
Merupakan suatu kerangka teoretis yang sangat mempengaruhi pemikiran dalam filsafat politik, terutama dalam konteks keadilan sosial. Sebuah teori yang dikembangkan oleh filsuf politik John Rawls dalam karyanya yang berjudul “A Theory of Justice“ yang diterbitkan pada tahun 1971. Konsep ini merupakan upaya Rawls untuk merumuskan dasar keadilan yang adil dalam sebuah masyarakat yang demokratis.
Rawls menekankan pentingnya distribusi yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak dasar semua individu, terutama yang paling rentan. Konsep ini telah memainkan peran penting dalam filsafat politik dan perdebatan keadilan sosial selama beberapa dekade.
Terdapat dua prinsip menurut pandangan dari John Rawls yang pertama adalah Prinsip Kesetaraan Kebesaran Kesempatan (The Principle of Equal Basic Liberties) dimana prinsip ini menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama terhadap sejumlah dasar kebebasan yang paling luas, dan kebebasan tersebut harus dijamin untuk setiap orang tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Lalu, yang kedua adalah Prinsip Perbedaan Sosial yang Adil (The Difference Principle) Prinsip ini mengizinkan ketidaksetaraan dalam distrubusi sumber daya dan kesempatan selama ketidaksetaraan tersebut memberikan keuntungan yang paling besar bagi yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Dengan kata lain, ketidaksetaraan ekonomi dan sosial diperbolehkan jikah hal itu mengarah pada perbaikan yang nyata bagi kelompok yang paling rentan.
Contoh penerapan dari konsep teori Justice as Fairness adalah penerapan distribusi sumber daya secara adil. “Bayangkan sebuah masyarakat fiksi dimana terdapat ketidaksetaraan ekonomi yang signifikan antara kelompok-kelompok berbeda. Maka demi mencapai kesetaraan konsep Justice as Fairness dapat diterapkan melalui pemberian kewajiban pembayaran pajak yang lebih tinggi dikenakan pada kelompok dengan lebih tinggi untuk mendanai kelompok yang kurang beruntung, seperti program pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dan yang lainnya agar distribusi sumber daya nya merata dan adil.
“Justice as Fairness” is a theoretical framework developed by the renowned political philosopher John Rawls in his seminal work, “A Theory of Justice,” published in 1971. This concept represents Rawls’ endeavor to establish the foundation of justice within a democratic society.
Rawls placed a strong emphasis on the equitable distribution of resources and the safeguarding of fundamental rights, particularly for the most vulnerable members of society. “Justice as Fairness” has exerted a profound influence on the realms of political philosophy and social justice discussions for many years.
Rawls delineated two fundamental principles in his perspective.
The first principle, known as the “Principle of Equal Basic Liberties,” asserts that every individual should possess an identical set of basic freedoms, irrespective of their social or economic standing. These freedoms must be upheld and protected for all members of society.
The second principle, often referred to as the “Principle of Just Social Differences” or the “Difference Principle,” permits disparities in the distribution of resources and opportunities, provided that these inequalities yield the greatest advantages to the most disadvantaged members of society. In simpler terms, economic and social inequality is deemed acceptable if it leads to tangible improvements for the most marginalized groups.
An illustrative application of the “Justice as Fairness” theory can be seen in the equitable allocation of resources. Consider a hypothetical society characterized by substantial economic disparities among various groups. In order to achieve fairness, the concept of “Justice as Fairness” can be applied by imposing higher tax obligations on wealthier segments of the population. These additional tax revenues can then be directed towards supporting disadvantaged groups through initiatives such as education programs, healthcare services, infrastructure development, and other means, thereby ensuring a more equitable and just distribution of resources.